Lamongan, - Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pemilukada) 2024 di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Kodim 0812/Lamongan mengerahkan Babinsa untuk menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Penyelenggaraan Pemilukada yang tinggal menghitung hari itu memerlukan pengawasan dan penertiban terhadap pemasangan APK yang dianggap melanggar aturan.
Babinsa yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Lamongan, bekerjasama dengan Satpol PP dan Panwaslu setempat, melakukan patroli dan penertiban APK yang terpasang di tempat-tempat yang tidak sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh KPU (Komisi Pemilihan Umum) Lamongan.
“Kami berkomitmen untuk menjaga kondusivitas selama tahapan Pemilukada. Kami akan pastikan bahwa setiap APK yang dipasang memenuhi aturan yang ada, tidak mengganggu ketertiban umum, serta tidak berada di tempat yang terlarang, ” ujar Dandim 0812/Lamongan, Letkol Arm Ketut Wira Purbawan. Minggu (24/11/2024).
Ia menambahkan, selain menertibkan APK yang melanggar, pihaknya juga mengingatkan seluruh elemen masyarakat agar selalu menjaga suasana aman dan damai menjelang pemilihan.
Baca juga:
14 Prajurit Resmi Jadi Warga Kodim Klungkung
|
“Kehadiran Babinsa di lapangan diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat dalam berpartisipasi dengan cara yang baik dan sesuai dengan aturan, ” tegas Dandim.
Proses penertiban APK itu, kata Letkol Wira, akan terus dilaksanakan hingga memasuki masa tenang menjelang hari pemilihan. Babinsa, yang merupakan ujung tombak TNI dalam pengawasan di tingkat Desa, imbuhnya, mulai bekerja keras memastikan bahwa segala bentuk kegiatan kampanye dilaksanakan dengan tertib dan tidak mengganggu ketenangan masyarakat.
“Dengan adanya upaya ini, diharapkan Pemilukada di Lamongan dapat berjalan lancar, aman, dan damai, serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya tanpa adanya gangguan atau potensi konflik, ” tegasnya. (*)